Ditreskrimum Polda Kepri Serahkan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan


 Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdirektorat I melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan.

Tersangka berinisial K.S. sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Setelah berhasil diamankan, penyidik melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Atas dugaan perbuatannya, K.S. dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menyelesaikan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Nona Pricillia.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas maupun transaksi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.

Redaksi Sumber: Bidang Humas Polda Kepulauan Riau.




أحدث أقدم
Liputan Keren