Polsek Cikupa Tangkap DPO Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

 


TANGERANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kampung Waru, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Januari 2026.

Tersangka berinisial A.S. (31) berhasil diamankan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini bermula pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB ketika korban Siti Khalimatu Sha'diyah kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2023 yang diparkir di depan kontrakannya di Kampung Waru, Desa Pasir Jaya. Motor tersebut diketahui hilang setelah korban keluar dari dalam rumah dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku lainnya untuk dijual.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan A.S. sebagai tersangka pada 24 Juni 2026. Sehari kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK beserta kunci kontak, kunci letter T yang diduga digunakan saat beraksi, jaket, helm, serta sepasang pelat nomor kendaraan.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat

"Keberhasilan mengamankan tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Cikupa. Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Kami berkomitmen mengusut setiap laporan hingga tuntas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Kanit Reskrim.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Cikupa dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan dan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana," ujar AKP Syamsul Bahri.

Saat ini tersangka A.S. beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cikupa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Lebih baru Lebih lama
Liputan Keren