Polsek Cikupa Berhasil Tangkap Maling Kelas Teri Kampung Samprok



LIPUTANKEREN.COM | TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kampung Samprok, RT 015/07, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, Aris bin Muhamad (45), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda NC110A1C A/T warna merah-silver bernopol A-2451-XV dan sebuah handphone Oppo A37f. Motor tersebut diketahui raib saat diparkir di depan rumah.

Tidak berhenti di situ, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku turut menggasak barang lain, termasuk tabung gas 3 kilogram milik warga sekitar.

Berdasarkan keterangan saksi, analisa rekaman CCTV, dan hasil penyelidikan lapangan, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku bernama HS (31), warga Kabupaten Bekasi.

Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kontrakannya di Kampung Samprok, Sukamulya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi BPKB dan STNK, satu unit handphone, serta pakaian yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Polsek Cikupa akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum untuk mencegah dan menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Johan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Cikupa sejak Jumat, 19 September 2025. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Lebih baru Lebih lama
Liputan Keren