Kejati Aceh Gelar Pengendalian Eksekusi Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Perpajakan, dan TPPU

 


Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan kegiatan Pengendalian Eksekusi dalam Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Perpajakan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H., beserta jajaran, Kamis (11/9/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan, dan TPPU merupakan bagian penting dari capaian kinerja bidang tindak pidana khusus, tidak terbatas pada perkara korupsi.

“Kegiatan ini kami harapkan dapat memberikan arahan dan solusi dari Bapak Direktur UHLB, Eksekusi, dan Eksaminasi, sehingga tunggakan denda dapat diselesaikan lebih efektif di wilayah hukum Kejati Aceh,” ujar Kajati Aceh.

Sementara itu, Direktur UHLB, Eksekusi dan Eksaminasi, Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H., menekankan pentingnya optimalisasi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Hal itu, katanya, akan berdampak langsung pada terpenuhinya target PNBP Kejaksaan sekaligus mendukung peningkatan anggaran bagi satuan kerja baik di pusat maupun daerah.

“Penanganan perkara tidak boleh hanya berorientasi pada kuantitas, tetapi harus mengedepankan kualitas hingga tuntas sampai tahap eksekusi,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan komitmen seluruh jajaran Kejati Aceh semakin kuat dalam menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan keuangan negara. (***)

Lebih baru Lebih lama
Liputan Keren