Cikupa – Polsek Cikupa bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Hallo Kapolres terkait aksi balap liar yang meresahkan warga. Aksi tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 27 April 2025, sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Raya Serang Km 20,5, Kampung Pasir Kalong RT 02/01, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Menerima informasi tersebut, petugas piket fungsi Polsek Cikupa segera mendatangi lokasi yang dijadikan arena balap liar oleh sekelompok remaja. Saat petugas tiba di tempat kejadian, para pelaku balap liar langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan mereka. Sebanyak 17 unit sepeda motor berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Mako Polsek Cikupa untuk proses pendataan lebih lanjut.
Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan yang diamankan dan dalam kondisi tidak sesuai standar (modifikasi), agar segera datang ke Polsek Cikupa untuk mengecek kendaraannya. "Kami minta kendaraan yang sudah diamankan dikembalikan ke kondisi standar. Ini demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Johan menegaskan bahwa para pemilik kendaraan yang datang ke Polsek Cikupa diwajibkan hadir bersama orang tua. Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan dan baru akan diberikan kembali sepeda motornya setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan kendaraan telah dikembalikan ke standar pabrikan.
(ARDI)