Kejaksaan Negeri Palu Dan BNPT Beri Penyuluhan Hukum Kepada Ratusan Santri Ponpes Shirotol Mustaqim Palu


Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan kegaiatan Jaksa masuk pesantren, di pondok pesantren Shirotol mustaqim Palu pada rabu 24 juli 2024. Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 130 santri dan santriwati pondok pesantren shirotol mustaqim, termasuk Kepala seksi Intelijen kejaksaan Negeri kota Palu. Yudi Trisna Amijaya. turut hadir pula Koordinator Wilayah Fasda BNPT Sulawesi Tengah, Salman Hadiyanto serta ketua LDII Kota Palu Imam Sutarto selaku pembina pondok pesantren Shirotol Mustaqim.

Dalam sambutannya, ketua LDII Kota Palu selaku Pembina pondok Pesantren Shirotol Mustaqim memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Palu atas terselenggaranya kegiatan Jaksa Masuk Pesantren, sehingga para santri dan santriwati mendapatkan edukasi terkait masalah hukum.

kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai Tindakan preentif, pencegahaan dan edukasi kepada para santri pondok pesantren agar tidak terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum pidana

“ kegiatan seperti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh kejaksaan dalam rangka pencegahan serta edukasi untuk para siswa siswi maupun santri dan santriwati pondok pesantren, agar mereka mengerti dan memahami hal-hal yang terkait dengan hukum sehingga mereka tidak terjerumus kedalam perbuatan yang melanggar hukum “ ungkapnya

Semntara itu koordinator Fasda BNPT Sulawesi Tengah dalam paparannya mengatakan bahwa seseorang tidak dengan serta merta melakukan perbuatan terorisme akan tetapi ada tahapan tahapan yang di lalui sehingga sampai pada perbuatan terorisme, diantaranya diawali dari sifat yang intoleran kemudian berkembang menjadi radikal dan pada akhirnya terjerumus jatuh dalam perbuatan terorisme.

“ Untuk menjudges seseorang adalah teroris tidak mudah dan tidak boleh sembarang, ada tahapan-tahapan sehingga seseorang terjerumus dalam tindak pidana terorisme, diawali dari sifat yang intoleran kemudian berkembang menjadi radikal hingga pada akhirnya melakukan tindak teror “ ungkap Salman

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pondok pesantren banyak di salah gunakan untuk menyebarkan paham-paham radikal, sehingga perlunya membangun pemahaman terhadap tindak pidana terorisme di lingkungan pondok pesantren.

Lebih baru Lebih lama
Liputan Keren