Human Trafficking / Perdagangan Manusia

 


LIPUTAN KEREN | Jakarta Selatan - Perdagangan Manusia atau Human Trafficking merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang melanggar hukum dalam banyak negara termasuk Indonesia. 

Perdagangan Manusia adalah tindakan atau praktek memperdagangkan manusia dengan cara memindahkan atau memperdagangkan seseorang dari satu tempat ketempat lain, dengan tujuan eksploitasi. 

Pelaku perdagangan manusia seringkali mengeksploitasi korban dalam berbagai bentuk seperti, perdagangan untuk pekerja paksa, praktek prostitusi, perdagangan organ tubuh, terlibat dalam peperangan, dan / perdagangan anak. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, perdagangan manusia merupakan tindakan kriminal yang dapat dijatuhi hukum penjara maksimal 15 tahun dan /atau denda maksimal 600 juta rupiah. 

Selain itu, undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan khusus bagi korban perdagangan manusia dan menekankan untuk melakukan pencegahan terhadap praktek ini melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait, baik domestik maupun Internasional. 


SEMOGA BERMANFAAT


...... ...... karto redjo the legal.........

Lebih baru Lebih lama
Liputan Keren